Wednesday, May 31, 2006

Bahan PA SSA XXII

MENJADI BATU HIDUP

I Petrus 2: 1-9


I. Pengantar : antara Harapan dan Realita atau Paham
dan Praktek

1. Dalam proses pemilihan Penatua dan Syamas, salah
satu faktor yang menjadi alasan kuat untuk
mencalonkan seseorang ialah agar yang bersangkutan
dapat berperan aktif dalam jemaat. Ini tentu tidak
salah. Dan karena pertimbangan ini, maka faktor
kuantitas dalam kemajelisan di jemaat-jemaat, umumnya
cukup menonjol. Bahkan ratio antara anggota majelis
gereja dengan anggota jemaat mendekati posisi
seimbang. Di beberapa jemaat telah diterapkan
pembatasan masa tugas seorang Penatua atau Syamas
yakni maksimum dua periode berturut-turut. Alasannya
antara lain agar makin banyak anggota jemaat yang
mendapat kesempatan untuk melayani. Gambaran fenomena
ini cukup memberi kesan bahwa seorang anggota jemaat
kurang berpeluang untuk berperan aktif dalam jemaat
kalau ia tidak menjadi anggota majelis gereja.
Pertanyaan bagi kita ialah apakah memang seseorang
dalam kapasitasnya sebagai anggota jemaat tidak dapat
berperan aktif dan turut menentukan kehidupan jemaat,
kecuali menjadi anggota mejelis gereja?

2. Dalam struktur jemaat tergambar pembagian tugas,
fungsi dan wewenangan para pelaku dalam membangun
jemaat serta menampakkan hubungan kordinasi dan
integrasi yang mencerminkan kesatuan jemaat. Secara
faktual, hampir semua jemaat memiliki struktur yang
hanya ‘berbicara’ tentang majelis gereja. Meskipun
dalam struktur jemaat-jemaat umumnya ada komisi OIG,
tetapi yang duduk dalam komisi itu bukanlah yang
berkapasitas sebagai pengurus OIG melainkan para
Penatua dan Syamas yang membidangi (membawahi?) OIG.
Pertanyaan bagi kita ialah di mana tempat para anggota
jemaat (non majelis gereja) dalam struktur itu?
Bukankah yang terpanggil membangun persekutuan jemaat
adalah semua orang beriman yang bersekutu entah
sebagai anggota mejalis gereja atau sebagai anggota
jemaat.

3. Ruang partisipasi anggota gereja dalam rangka turut
menentukan kebijakan mengenai hidup dan pelayanan
jemaat telah tersedia secara terbatas. Dari yang
terbatas itu ada sidang Majelis Gereja yang diperluas,
diadakan sekali dalam satu tahun (TGT Psl 34: 7).
Selain tidak lagi memadai, rapat tersebut amat kurang
efektif. Sebagian jemaat yang masih berupaya
melaksanakannya tidak lebih dari suatu pemenuhan
legalisme atau suatu formalisme. Sebagian jemaat
hampir tidak pernah lagi melaksanakannya. Demikian
pula, dalam sidang Majelis Gereja yang diadakan satu
kali dalam sebulan (TGT Psl 34: 3) wakil dari
masing-masing bidang pelayanan ketegorial (pengurus
OIG) diundang sebagai konsultan. Dalam kenyataannya,
kehadiran mereka lebih bersifat mendengar dari pada
ikut berbicara dan menentukan. Masalahnya antara lain
karena rapat tersebut sangat didominir oleh para
anggota majelis gereja dalam membicarakan program
dan berbagai urusan organisasional ‘milik’ majelis
gereja.

4. Bila kita mencermati fenomena umat Kristiani masa
kini, salah satu hal yang cukup mencolok ialah
tampilnya kaum awam dalam berbagai bidang pelayan.
Mereka menjadi motor penggerak atau sebagai aktifis
persekutuan-persekutuan pelayanan di kampus,
lingkungan kerja dan sebagainya. Mereka sepertinya
lebih ‘berdaya’ melayani di luar ketimbang dalam
kapasitas sebagai anggota ‘biasa’ dalam gereja.
Demikian pula, di mana-mana muncul kelompok
persekutuan yang digerakkan oleh kaum awam yang
‘telah keluar’ dari gereja. Latar belakang munculnya
kelompok-kelompok itu - satu di antaranya - ialah
sebagai reaksi kritis terhadap kehidupan dan
aktifitas pelayanan gereja yang mereka anggap tidak
lagi mampu menjawab kebutuhan umat di tengah gempuran
gelombang perubahan saman yang begitu cepat. Di balik
seluruh aktifitas mereka, terkandung suatu keinginan
dan yang kuat untuk melakukan pembaharuan gereja,
meski dengan ‘versi’ mereka sendiri.

5. Salah satu ide pokok dalam Reformasi ialah konsep
imamat am orang percaya, yang secara fundamental
menolak pembedaan antara orang awam dan rohaniwan
(klerus). Dalam konsep tersebut status dan fungsi kaum
awam diakui sebagai subjek gereja atau pelaku dalam
panggilan dan tanggung jawab membangun gereja atau
jemaat. Namun dalam praktek yang terjadi ialah
kedudukan kaum awam segera mengalami kemunduran.
Sementara itu kedudukan kaum klerus kembali
ditegakkan menjadi jabatan dan badan yang mewakili
gereja. Mereka menjadi subjek yang dominan, sedang
anggota gereja hanya sebagai objek. Akibatnya ialah
ruang gerak dan kreatifitas kaum awam dalam gereja
menjadi sempit dan terabaikan. Kesenjangan antara
konsep dan praktek ini, menurut Hendrik Kraemer,
adalah suatu kekeliruan besar gereja karena dengan itu
ia telah mengabaikan asetnya yang paling utama yaitu
kaum awam yang nota bene adalah warga gereja.

6. Terkait dengan pokok-pokok persoalan di atas, paham
teologi kita tentang gereja (eklesiologi) yang
mendasari konsep dan penataan hidup dan pelayan
gereja, sangat didominasi oleh teologi jabatan. Sedang
teologi kaum awam khususnya tentang kedudukan, peran
dan tanggungjawab mereka belum dikembangkan secara
konsepsional dan implementatif dalam tata gereja.
Gambaran ini berlaku dalam gereja-gereja di Indonesia
pada umumnya. Termasuk Gereja Toraja?

Gambaran masalah tersebut di atas memperlihatkan
adanya kesenjangan antara kenyataan (praktek) dan
harapan (paham) tentang keberadaan dan fungsi
batu-batu hidup yaitu semua orang percaya yang
bersekutu dalam ‘wadah’ jemaat. Mendekatkan jarak
antara kenyataan dan harapan tersebut adalah suatu
proses pembaruan selaku bagian dari upaya
revitaltasasi jemaat. Dalam upaya tersebut, kita
perlu mengembangkan visi baru tentang wujud dan
panggilan gereja, dan tempat yang khas bagi para
pejabat gereja dan anggota gereja sebagai batu-batu
hidup.

II. Pemahaman Teks

Surat I Petrus 2 khususnya ayat 4-10 memaparkan
identitas kolektif dari persekutuan orang-orang
beriman yang berada dalam dunia ini sebagaimana yang
tersebar di Asia Kecil, yang menjadi alamat dari surat
ini. Penegasan akan identitas kolektif mereka sangat
dipengaruhi oleh perkembangan jemaat saat itu yakni
dengan kehadiran orang-orang Kristen yang berasal
dari latar belakang non Yahudi. Gambaran yang dipakai
untuk mengungkapkan identitas kolektif mereka ialah
sebagai ‘rumah rohani’, sebuah ‘bangunan’.
Dalam identitas kolektif orang percaya yang bersekutu
itu, pertama-tama Kristus disebut sebagai ‘batu yang
hidup’ (2: 4). Sebagai batu yang hidup, Kristus adalah
pusat dari peristiwa keselamatan melalui salib dan
kebangkitan-Nya (1:3). Ia adalah Juruselamat yang
memanggil manusia untuk percaya dan menerima
keselamatan dari pada-Nya (ay. 4). Selanjutnya, setiap
orang yang telah datang kepada Kristus, yang “telah
mengecap kebaikan Tuhan” (2: 3), menerima suatu tugas:
“Dan biarlah kamu juga dipergunakan sebagai batu
hidup untuk pembangunan suatu rumah rohani” (2: 5).
Dengan demikian gereja sebagai persekutuan iman adalah
rumah rohani yang dibangun oleh Allah dan untuk itu
Ia memanggil orang-orang percaya sebagai batu-batu
dari bangunan itu. Pelaku Utama yang membangun
persekutuan itu adalah Allah di dalam Kristus melalui
Roh Kudus. Dalam tangan-Nya, orang-orang beriman
menerima keberadaan mereka sebagai anugerah, dan tugas
panggilan untuk membangun rumah rohani atau jemaat.

Identitas kolektif dari persekutuan orang beriman
lebih dipertegas dalam kedudukan mereka sebagai
imamat yang kudus (2:5). Dalam gambaran ini,
identitas semua orang percaya juga meliputi dua sisi
yakni keberadaannya (sifat dasarnya) dan apa yang
dilakukannya (fungsinya atau tanggung jawabnya). Sisi
yang pertama, yakni keberadaan, diterima sebagai
anugerah dari keimamatan Kristus. Oleh pengorbanan
Kristus, setiap orang percaya menerima pengampunan
dan keselamatan, menjadi bangsa yang terpilih, bangsa
yang kudus, imamat yang rajani, dan umat kepunyaan
Allah sendiri (2: 9). Sedang sisi fungsionalnya ialah
bahwa semua orang percaya menerima tugas dan tanggung
jawab untuk mempersembahkan persembahan rohani dan
untuk memberitakan perbuatan-perbuatan yang besar dari
Dia (2:5,9). Ibarat dua sisi dari satu mata uang,
sumber keberadaan semua orang percaya sebagai anugerah
dan alasan keberadaannya sebagai panggilan merupakan
satu kesatuan yang tak terpisahkan. Dari sini kita
dapat mengambil suatu kesimpulan tentang kriteri dasar
bagi seseorang untuk menjadi batu hidup yakni a)
suatu anugerah oleh imannya kepada Yesus Kristus, b)
ia menjadi bagian yang berada dalam persekutuan dengan
Kristus dan persekutuan dengan sesama orang beriman,
dan c) bersamaan dengan itu ia berfungsi turut
membangun persekekutuan jemaat. Karena itu sebagai
batu hidup bukanlah status yang otomatis dimiliki
setiap orang percaya melainkan suatu anugerah dan
panggilan yang harus dijalankan, suatu proses menjadi
melalui aktualisasi hidup beriman dalam jemaat dan
melalui jemaat kepada dunia ini.
Fungsi batu-batu hidup itu dalam membangun persekutuan
haruslah didasarkan atas apa kehendak Kristus atas
gereja atau jemaat-Nya. Sebagaimana disebutkan di
atas, bahwa tujuan pembangunan rumah rohani itu adalah
untuk “mempersembahkan persembahan rohani” , dan untuk
“memberitakan perbuatan-perbuatan yang besar dari Dia”
(2:5,9). Di sini perlu dipertegas bahwa pembangunan
jemaat tidak hanya bersifat ke dalam (intensif atau
sentripetal), melainkan juga bersifat keluar
(ekstensif atau sentrifugal). Seluruh aktifitas dari
‘batu-batu hidup’ dalam jemaat merupakan penjabaran
dan implementasi dari tujuan pembangunan jemaat
sebagai rumah rohani itu.
Dalam melaksanakan panggilan sebagai batu-batu hidup,
baik secara individu maupun dalam bentuk kelompok
(Majelis gereja, BPM, Komisi-komisi,
keolompok-kelompok pelayanan katigorial atau OIG),
haruslah dilakukan dalam bingkai kesatuan jemaat.
Struktur jemaat (struktur Majelis Gereja?) yang
didesain haruslah pula mencerminkan aspek kesatuan
semua tugas dan fungsi dalam jemaat, termasuk para
anggota yang melayani dalam bidang-bidang pelayan
kategorial. Dalam Efesus 2: 22, kesatuan batu-batu
hidup dalam membangun rumah rohani disebut dengan
ungkapan rapih tersusun.
Dalam bangunan rohani itu, yang dengannya semua orang
beriman menjadi batu-batu hidup, Allah menetapkan
orang-orang untuk menjalankan panggilan khusus yang
kita kenal dengan sebutan pejabat gereja: Pendeta,
Penatua dan Syamas. Di samping para pejabat gereja,
ada anggota-anggota gereja. Masing-masing ‘ketegori’
batu hidup itu – pejabat gereja dan anggota gereja -
memiliki tempat khas dalam membangun rumah rohani atau
membangun jemaat.

1. Anggota gereja/jemaat sebagai subjek.

Dalam uraian di atas telah dijelaskan bahwa dalam
keberadaan dan panggilannya sebagai batu-batu hidup,
semua orang percaya adalah subjek atau pelaku dalam
membangun rumah rohani atau jemaat. Untuk menunaikan
panggilan sebagai subjek itulah, Allah menyediakan
tugas-tugas pelayanan di dalam dan melalui jemaat. Dan
untuk melaksanakan tugas-tugas itu Allah memberikan
kepada setiap anggota gereja karunia Roh atau karisma.
Dengan kata lain, untuk menjadi subjek membangun
jemaat, Allah memanggil, menentukan pelayanan dan
memberi karisma kepada setiap orang percaya (I Kor.
12; Roma 12: 4-8).
Sebagai subjek dalam membangun jemaat, para anggota
jemaat tidak hanya sebagai pelaksana kegiatan-kegiatan
melainkan juga turut menentukan kehidupan dan
pelayanan jemaat melalui berbagai proses pengambilan
keputusan dalam jemaat. Mereka sama sekali bukan
sebagai pembantu dari pejabat gereja atau bukan
semata sebagai pelaksana keputusan-keputusan majelis
gereja. Dalam keimamatan semua orang percaya tidak
dikenal hubungan yang berbentuk tingkatan atau
hirarki. Kedua hal ini – pelaksanaan kegiatan dan
pengambilan keputusan - yang di dalamnya anggota
jemaat berpartisipasi, berlangsung dalam bingkai
kesatuan jemaat sehingga batu-batu itu rapih tersusun
membentuk suatu bangunan rohani.

2. Pejabat gereja sebagai pemimpin jemaat.

Para pemangku jabatan gereja dipilih dan dipanggil
dari antara batu-batu hidup itu. Kedudukan mereka di
antara batu-batu hidup lainnya dalam jemaat adalah
yang pertama di antara yang setara (primus inter
pares). Agar anggota gereja dapat menjalankan fungsi
mereka itu dengan baik dan berhasil guna, maka dalam
persekutuan itu diperlukan fungsi jabatan (band. Ef.
4:11, 12). Dengan kata lain, dalam rangka pembangunan
jemaat, para pejabat gereja berfungsi sebagai
pemimpin jemaat.

Dalam gereja mula-mula fungsi kepemimpinan dalam
jemaat telah melekat pada jabatan-jabatan penatua
(presbyteroi) atau penilik jemaat (episkopos) untuk
menggembalakan jemaat (Kis.14:23; 16:4; 20:28).
Gambaran yang sama diperoleh dari fungsi gembala (I
Petrus 5:1-14), untuk “mengurus jemaat Allah” (I
Tim.3:5), atau sebagai “pengatur rumah Allah”
(Tit.1:7).

Berdasarkan sumber Alkitabiah tersebut di atas kita
dapat menyimpulkan bahwa tugas kepemimpinan jabatan
dalam jemaat meliputi dan merangkum semua tugas atau
fungsi khusus jabatan gereja yakni menggembalakan,
mengajar dan memimpin liturgi (imamat). Dalam kerangka
pembangunan jemaat, tugas pejabat gereja sebagai
pemimpin jemaat dapat kita jabarkan sebagai berikut:
1). Melaksanakan pelayanan firman dan sakramen. Dalam
hal ini Allah mengangkat para pengemban jabatan untuk
melaksanakan fungsi kepemimpinan melalui aktifitas
pelayanan ibadah, penyampaian khotbah, pengaturan
baptisan dan merayakan perjamuan kudus. 2).
Menyelenggarakan dan mengatur pelayanan untuk semua,
dan oleh semua anggota dalam persekutuan iman. Dengan
demikian semua pelayanan dalam jemaat, ke dalam dan ke
luar, menjadi suatu pelayanan bersama. 3). Menciptakan
dan memelihara iklim positif dalam jemaat, yakni
suasana yang tercermin dalam komunikasi yang hidup,
terbuka, harmonis, dan pergaulan yang tulus antar
sesama anggota persekutuan. Iklim yang demikian akan
membuat anggota jemaat berpartisipasi dengan lebih
senang dan lebih intens, serta membuat partisipasi
mereka lebih berdaya guna. 4). Merumuskan dan
mengkomunikasikan tugas-tugas dan tujuan-tujuan yang
menarik, inspiratif dan menggetarkan hati anggota
gereja untuk berpartisipasi. 5). Mendorong dan
membimbing jemaat dalam mengembangkan visi jemaat
serta membantu jemaat untuk mewujudkannya dalam
seluruh hidup dan pelayanan jemaat. 6). Memelihara
atau menjaga identitas jemaat. Ini adalah juga tugas
semua anggota jemaat, tetapi bagi pejabat gereja,
tugas tersebut merupakan tugas pokoknya. 7)
Mengembangkan stuktur jemaat yang mengakomodir secara
integratif “rapih tersusun’ semua fungsi dan tugas
dalam jemaat yang mencerminkan kedudukan dan fungsi
majelis gereja sebagai pemimpin jemaat, serta
kedudukan dan fungsi anggota jemaat sebagai subjek
atau pelaku dalam membangun jemaat.
Tugas-tugas gereja sebagaimana dikemukakan di atas,
mensyaratkan sifat, gaya dan sarana yang
masing-masing mengandung arti khusus. Sifat
kepemimpinan adalah pelayanan. Penegasan akan hal ini
sangatlah penting agar para anggota majelis gereja
tidak berorientasi pada kedudukan dan kekuasaan.
Sebagai pelayan, mereka berfungsi menolong dan
mendukung anggota jemaat dalam mengemban tugas
pelayanan sesuai karisma mereka, atau untuk
memperlangkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan
pelayanan, bagi pembangnan tubuh Kristus (Ef.5:12).
Terkait dengan sifat tersebut, kepemimpinan pejabat
gereja dijalankan dengan gaya kooperatif atau
pertisipatif, bukan otoriter. Sedang sarana yang
digunakan ialah ruang bersama (sidang-sidang atau
rapat-rapat jemaat, termasuk pertemuan-pertemuan non
formal) yang berorientasi pada konsensus. Ruang yang
dimaksud perlu diciptakan dan digunakan secara
kreatif bagi keterlibatan anggota gereja dalam
proses pengambilan keputusan.


III. Pertanyaan untuk diskusi

1. Salah satu bagian penting dari upaya kita
melakukan pembaruan gereja ialah melakukan proses
perubahan tentang status dan fungsi pejabat gereja
dari subjek dominan menjadi pemimpin jemaat. Dalam hal
apa sajakah nampak atau berlaku apa yang dimaksud
subjek yang dominan pada pihak pejabat gereja itu?
Kemukakanlah saran-saran atau pandapat saudara yang
dapat mendukung proses perubahan tersebut.

2. Dalam penataan kehidupan dan pelayanan Gereja
Toraja, ruang partisipasi anggota jemaat – minus kaum
bapak non anggota majelis gereja - dalam
kegiatan-kegiatan dan pengambilan keputusan ‘sebagian’
telah diwadahi dalam bidang-bidang pelayanan
kategorial yang disebut organisasi intra gerejawi.
Menurut saudara, sejauh manakah keberadaan dan fungsi
bidang pelayanan kategorial itu telah memainkan
perannya dalam rangka pemberdayaan anggota jemaat
agar mereka benar-benar berfungsi sebagai batu-batu
hidup? Apa sajakah hambatan atau kendala yang ada?
Kemukanlah pula saran atau pandangan saudara bagi
pemberdayaan fungsi dan peran bidang-bidang pelayanan
kategorial tersebut dalam jemaat maupun dalam
lingkup-lingkup yang lebih luas.


Pdt. L.Taruk

0 Comments:

Post a Comment

<< Home